KPU Jepara Buka Usulan Moderator Debat Pilkada Jepara

KPUD Jepara Buka Usulan Moderator Debat Pilkada Jepara
Gambar: KPUD Jepara
Jepara - Pada 15 Februari tahun 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggaran pemilihan kepala daerah periode 2017-2022. Ada 2 pasang calon yang akan bersaing dalam memperebutkan posisi pemimpin Jepara yaitu Subroto-Nur Yahman yang mendapat Nomor urut satu dan Marzuki-Andik yang mendapat nomer urut 2.

Dalam rangkaian menuju pesta demokrasi, KPU Jepara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan moderator dalam debat terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Debat kandiat rencananya dilaksanakan dalam dua kali putaran. Putaran pertama diaksanakan pada 20 Desember 2016 dan puaran kedua tanggal 18 Januari 2017. 
Baca juga: Mahasiswa Syari’ah UNISNU Jepara Kampanyekan Peduli Kanker Serviks

Berdasarkan surat Nomor 402/KPU-Kab-012.329342/XII/2016 yang di unggah di website resmi KPUD Jepara (kpujepara.go.id) usulan moderator harus memenuhi 4 kualifikasi. Pertama, memilik latar belakang dari kalangan profesional, akademik dan/ atau tokoh masyarakat. Kedua, memiliki integritas, jujur dan simpatik.

Lebih lanjut syarat Ketiga, netral atau tidak memihak kepada salah satu calon yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Keempat, memiliki kemampuan tampil dan berbicara di depan publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara membatasi waktu pengiriman usulan 14 hari sebelum pelaksanaan debat yaitu tanggal 6 Desember 2016 dan 4 Januari 2017. Usulan Calon Moderator debat bisa langsung dikirmkan ke kantor KPU yang beralamatkan Jalan Yos Sudarso Nomor 22 pada jam kerja. (FL/MN)
Tag : Berita, Jepara
0 Komentar untuk "KPU Jepara Buka Usulan Moderator Debat Pilkada Jepara"

Back To Top